- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Mojokerto,2November 2019
Kepada:
Perihal : Replik Yth. Ketua Majelis Hakim
Nomor : 017/Pdt.G/2019/PA.Mr PengadilanAgamaMojokerto
Di Mojokerto
Assalamu’alaikum Wr.wb
Dengan hormat,
Terhadap jawaban yang disampaikan oleh Para Tergugat berkaitan dengan Gugatan Wanprestasi, pada tanggal 26 oktober 2019, dengan ini Penggugat menyampaikan Replik sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap bersikukuh dengan seluruh dalil dalam surat gugatan.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Bahwa Penggugat menolak pernyataan Para Tergugat atas jawaban Para Tergugat karena pada faktanya Tergugat tidak ada i‘tikad baik untuk menghubungi Penggugat menyampaikan hal-hal yang sejujur-jujurnya kepada Penggugat.- - - - - - - - - - - - - - - - - -
3. Bahwa atas terjadinya keterlambatan pembayaran tersebut maka sudah dianggap benar bahwa Tergugat melakukan wanprestasi dan didukung fakta surat somasi yang tidak diindahkan oleh pihak Tergugat.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat karena sudah terindikasi telah melalaikan kewajibannya selama dua kali pembayaran sejak bulan Maret hingga bulan Agustus 2018 oleh sebab itu maka sudah sangatlah wajar penggugat meminta pelunasan seketika tunggakan pembayaran yang belum terbayarkan.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat terkait permintaan keringanan pembayaran angsuran saja tanpa keuntungan.- - - - - - - - - - - - - - -
6. Bahwa karena sudah terbukti wanprestasi, sudah sewajarnya kalau biaya perkara ini
dibebankan kepada Tergugat;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Demikian replik ini Kuasa Hukum Penggugat sampaikan dan mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menolak jawaban dari Tergugat. Atas perhatiannya kami sampaikan termakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Ayu Permatahary, SH. MH
Komentar
Posting Komentar