Replik-Contoh

 

 

Mojokerto,2November 2019

Kepada:

Perihal : Replik                                                                             Yth. Ketua Majelis Hakim

Nomor : 017/Pdt.G/2019/PA.Mr                                                    PengadilanAgamaMojokerto

 Di Mojokerto

Assalamu’alaikum Wr.wb

Dengan hormat,

Terhadap  jawaban yang disampaikan oleh Para Tergugat berkaitan dengan Gugatan Wanprestasi, pada tanggal 26 oktober 2019, dengan ini Penggugat menyampaikan Replik sebagai berikut:

1. Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap bersikukuh dengan seluruh dalil dalam surat gugatan.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

2. Bahwa Penggugat menolak pernyataan Para Tergugat atas jawaban Para Tergugat karena pada faktanya Tergugat tidak ada i‘tikad baik untuk menghubungi Penggugat menyampaikan hal-hal yang sejujur-jujurnya kepada Penggugat.- - - - - - - - - - - - - - - - - -

3. Bahwa atas terjadinya keterlambatan pembayaran tersebut maka sudah dianggap benar bahwa Tergugat melakukan wanprestasi dan didukung fakta surat somasi yang tidak diindahkan oleh pihak Tergugat.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

4. Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat karena sudah terindikasi telah melalaikan kewajibannya selama dua kali pembayaran sejak bulan Maret hingga bulan Agustus 2018 oleh sebab itu maka sudah sangatlah wajar penggugat meminta pelunasan seketika tunggakan pembayaran yang belum terbayarkan.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

5. Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat terkait permintaan keringanan pembayaran angsuran saja tanpa keuntungan.- - - - - - - - - - - - - - -

6. Bahwa  karena  sudah  terbukti  wanprestasi,  sudah  sewajarnya  kalau  biaya  perkara  ini

dibebankan kepada Tergugat;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Demikian replik ini Kuasa Hukum Penggugat sampaikan dan mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menolak jawaban dari Tergugat. Atas perhatiannya kami sampaikan termakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat

 

Ayu Permatahary, SH. MH

Komentar