Duplik-Contoh

 

Mojokerto, 09 November 2019

Kepada :

Perihal : Duplik                                                                        Yth:  Ketua Majelis Hakim

Nomor : 017/Ptd.G/2019/PA. Mr                                              Pengadilan Agama Mojokerto

 

Assalamualaikum Wr.Wb

 

Dengan hormat kepada para majelis,

 

Terhadap replik yang disampaikan oleh pihak penggugat berkaitan dengan jawaban atas eksepsi pihak Tergugat, dengan ini menyampaikan duplik sebagai berikut:

 

1.      Pada pokoknya Tergugat tetap pada jawaban dengan seluruh dalil dan dasar hukum yang telah disampaikan.- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

2.      Bahwa pada pokoknya pihak Tergugat menolak semua dalil replik dari pihak Penggugat hal itu akan dibuktikan dalam acara pembuktian persidangan nantinya.- - -

 

3.      Bahwa untuk pembuktian kebenaran, pihak Tergugat dengan sangat siap menyajikan alat-alat bukti yang nanti akan disajikan pada saat pembuktian untuk melemahkan dalil-dalil Penggugat. Maka dari itu mohon yang mulia mempertimbangkan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan mengabulkan jawaban Tergugat.- - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

Wassalamualaikum Wr. Wb

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat

 

 

 

 

 

 

 

Naim Ainun, SH. MH.

 

 

Komentar