- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Ketua Pengadilan Agama Mojokerto
Jl. Sunan Ampel No.1 Ngronggo Mojokerto
Di Mojokerto
Perihal : Jawaban Gugatan Wanprestasi
Dengan Hormat,
Bahwa, berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 017/Pd.G/2019/PA.Mr, tertanggal 15 Oktober 2019.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama AINUN NA’IM, Agama Islam, Umur 21 tahun, Pekerjaan Pengusaha/wiraswasta. Beralamat di Jl. Sunan Ampel , RT.001/RW.002 NO.23 Desa Siwalan Panji Ngronggo Kota Mojokerto, dengan ini mengajukan surat gugatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Dengan ini melalui kuasa hukumnya:
NA’IM AINUN SH. MH., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat
VERO‘SO OFFICE yang beralamat di Jln. Sunan Ampel No. 21 Ngasinan, rt/rw
03/09 Mojokerto. Dengan ini Tergugat mengajukan jawaban terhadap: Nama PT. BANK OMEGA SYARIAH yang dimanajer i oleh INDAH MAF’ULATUS SHOLIHA yang telah memberikan kuasa kepada AYU PERMATAHARI S.H.,MH beralamat di Jl.
Trunojoyo Kelurahan Pakelan No. 4 gang 2. Kota Mojokerto. Selanjutnya disebut
PENGGUGAT.
JAWABAN TERGUGAT DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS
Yang pada intinya adalah :
1. Bahwa para tergugat mengakui telah mengetahui dan menandatangani akad perjanjian MUDHARABAH;-----------------------------------------------------------
2. Bahwa para tergugat membenarkan pokok pembiayaan sebesar Rp.
135.000.000 dengan presentase keuntungan bagi hasil 60% untuk Tergugat dan 40% untuk pihak Penggugat, selama 36 bulan.;---------------------------------
3. Bahwa para tergugat membenarkan tentang jaminan sertifikat tanah atas nama AINUN NA’IM dalam perjanjian MUDHARABAH;-------------------------------
4. Bahwa tergugat membenarkan bahwa tergugat sudah terlambat dalam melakukan pengembalian dan nisbah bagi hasilnya kepada pihak tergugat selama enam bulan.
5. Bahwa terkait pembayaran nisbah bagi hasil setiap bulannya,Tergugat membenarkan bahwa mulai tidak membayar angsuran mulai dari Pembayaran ke-6 sampai seterusnya dikarenakan usaha TERGUGAT yang mengalami kemerosotan dan kemunduran;-------------------------------------
6. Bahwa terhadap tuduhan penggugat tentang wanprestasi, Pihak tergugat menyatakan keberatan, karena selama Pihak Tergugat diluar kota tidak menerima somasi seperti yang dikatakan penggugat kecuali penagihan yang pertama kalinya;---------------------------------------
7. Bahwa terkait somasi dan penagihan, pihak tergugat menolak, karena memang tidak mengetahui adanya somasi maupun penagihan dari pihak tergugat;---------------------------
8. Bahwa terkait dengan sita yang diajukan oleh Penggugat, para tergugat merasa kerberatan dan tindakan tersebut sangat berlebihan, karena tidak ada unsur kesengajaan yang para tergugat lakukan;----------------------------------------------
9. Bahwa karena wanprestasi yang dituduhkan kepada tergugat, tergugat lakukan dengan ketidak sengajaan, maka tergugat mohon agar yang mulia memberikan putusan yang meringankan bagi tergugat yaitu hanya terbatas pada kewajiban yang belum laksanakan, dan tidak membayar secara langsung dan sekaligus total kewajiban kami yang belum brlangsung;---------------------------------------
Demikian jawaban atas gugatan yang diampaikan pihak penggugat, yang kemudian pihak tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Hormat Kami,
Kuasa HukumTergugat
NA’IM AINUN, S.H,M.H
Komentar
Posting Komentar