Makalah Realisasi Hak-hak Asasi Manusia dalam Negara Republik Indonesia

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pengarang-pengarang Eropa apabila menulis sejarah tentang konsep atau kelembagaan (institusi) apa pun tentang manusia, mereka selalu menelusuri asal mulanya ke peradaban Romawi atau Yunani. Keberadaan dan perkembangan selanjutnya dari konsep atau kelembagaan ini dinafikan oleh mereka, dengan sikap dingin, selama periode yang orang-orang Eropa memilih untuk menyebutnya dengan “Abad Kegelapan”. Lalu dengan tiba-tiba muncul lagi dengan adanya kebangkitan Eropa pada abad ke-17. Menurut mereka, konsep tentang hak asasi manusia dikemukakan pertama kalinya oleh seorang filsuf Yunani yang bernama Zeno. Kemudian dari filsafat stoicism-nya, konsep ini dapat masuk ke dalam peradaban Romawi, dan setelah terbengkalai selama abad kegelapan, konsep ini muncul bersamaan dengan kebangkitan Eropa pada abad ke-17, sebagai usaha perlindungan individual terhadap kekuasaan negara yang tak terbatas (Husein, S.S,1996:1).

Pada umunya para pakar HAM Barat berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) yakni suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan  Raja John itu. Perkembangan berikutnya adalah munculnya Bill of Right (undang-undang hak, 1969) di Inggris, kemudian munculnya Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara, 1789 di Perancis), dan berikutnya muncullah Bill of Right (undang-undang Hak, 1789 di Amerika) (Budiardjo, 1982).

1.2  Rumusan Masalah

1.      Pengertian Hak Asasi Manusia

2.      Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia

Ubaidillah et al (2000:207) mendefinisikan HAM adalah hak-hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah tuhan YME bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sangat bersifat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia. HAM juga berarti sangat mendasar (asasi), yang dimiliki dan melekat pada manusia,karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia (cipto et al, 2002:127).

Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia ( Tap. MPRRI No.XVII/MPR/1998 Tentang HAM). Hak asasi manusia (HAM) juga berarti seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YMEdan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia(UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM).

Lopa (1999:1) mengartikan HAM cukup singkat, yaitu hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengan manusia mustahildapat hidup sebagai manusia. Budiadjo(1982:120) memberikan pengertian bahwa hak asasi merupakan hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi manusia adalah hak-hak kodrati yang dianugerahkan Alloh SWT kepadda setiap manusia, yang tidak dapat di cabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apa pun (Maududi, dalam cipto,  et all., 2002: 133)

 

2.2  Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia dalam pembukaan UUD 1945

      Menurut Arumadi dan Sunarto (1990: 75-76) dalam pembukaan UUD 1945 banyak menyangkut hak asasi. Dalam alinea pertama dinyatakan “Bahwa sesungguhnya itu kemerdekaan ialah hak segala bangsa…” ini merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka (freedom to be free), dengan suatu kesadaran bahwa inti dari hak asasi manusia adalah peri kemanusiaan. Dalam alinea kedua disebutkan negara Indonesia yang adil. Kata adil merupakan salah satu tujuan dari negara hukum, dan dan apabila prinsip negara hokum ini benar-benar terwujud dengan sendirinya hak asasi manusia akan mendapatkan perlindungan. Dari alinea ketiga dapat diambil kesimpulan bahwa rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya terjelma kehidupan bangsa Indonesia yang bebas. Sedangkan pada alinea keempat menunjukkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang, yaitu bidang politik, hokum, sosial ekonomi dan kebudayaan.

      Hak Asasi Manusia yang termaktub di dalam UUD 1945 cukup banyak, yaitu yang terdapat pada pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, yang meliputi: (1) hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan, (2) hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (3) hak kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak, (4) hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, (5) hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, (6) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     Di dalam ketetapan MPRRI No. XXVII/MPR/1998 tentang HAM, tercantum pula tentang hak asasi manusia yang meliputi: (1) hak untuk hidup, (2) hak  berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (3) hak mengembangkan diri, (4) hak keadilan, (5) hak kemerdekaan, (6) hak atas kebebasan informasi, (7) hak keamanan, (8) hak kesejahteraan, dan (9) hak perlindungan dan pemajuan.

Sedangkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga dimuat tentang hak asasi manusia, yang meliputi:

1)      Hak untuk hidup.

2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

3)      Hak mengembangkan diri.

4)      Hak memperoleh keadilan.

5)      Hak atas kebebasan pribadi.

6)      Hak atas rasa aman.

7)      Hak atas kesejahteraan.

8)      Hak turut serta dalam pemerintahan.

9)      Hak khusus bagi wanita.

10)  Hak anak.

 

2.3  Hak dan Kewajiban Warganegara

Warganegara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbale balik terhadap negaranya. Warganegara diartikan juga sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu pendudukan yang menjadi unsur negara, yang dahulu disebut hamba atau kawula negara. Tetapi sekarang ini lazim disebutkan warganegara.

Hak dan kewajiban warganegara menurut Sumantri (2000:1) merupakan syarat objektif dalam semua organisasi negara demokratis. Karena itu rakyat bangsa yang menempati sebuah negara telah mencantumkannya dalam konstitusi negara. Biasanya antara ketentuan pasal-pasal hak dan kewajiban warganegara dalam konstitusi dengan kenyataannya sedikit atau banyak berbeda. Hal ini terjadi karena tergantung pada kebijakan pemerintah, tingkat kemakmuran, tingkat pelayanan public, sistem politik, ekonomi, hukum, dan tingkat pendidikan, disiplin budaya bangsa serta konstelasi dan banyaknya masalah bangsa itu. Karena itu membicarakan hak dan kewajiban warganegara erat hubungannya dengan rasional Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai mata kuliah Pengembangan Kepribadian.

Di negara kita yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang sebagai warga negara (UUD 1945 Pasal 26 ayat 1). Undang-undang yang dimaksudkan adalah undang-undang nomer 3 tahun 1946 tentang warga negara, penduduk negara, dan undang-undang nomer 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, serta undang-undang nomer 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 undang-undang 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesi.

Setiap negara pada umumnya mencantumkan pasal hak dan kewajiban warga negara dalam UUD dan peraturan hukum lainnya sebagai syarat objektif dalam hidup bermasyarakatdan bernegara. Begitu dalam dan luas-nya makna hak dan kewajiban ini karena berhubungan erat dengan sejarah perjuangan bangsa, dan keberhasilan dalam pembangunan kebudayaan materiil dan imateriil, serta agama (Somantri, 2002:25)

Hak warga negara di negara Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 yaitu (1) sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, (2) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, (3) ikut serta dalam pembelaan negara, (4) hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, (5) mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, (6) ikut serta dalam usaha pertahanan  negara, (7) mendapatkan pendidikan, (8) dipelihara negara (khusus fakir miskin dan anak terlantar).

Sedangkan kewajiban warga negara di negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 meliputi: (1) kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, (2) ikut serta dalam upaya pembelaan negara, (3) menghormati hak asasi orang lain, (4) tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, (5) ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan (6) mengikuti pendidikan dasar.

 

 

4.      Realisasi Hak-hak Asasi Manusia dalam Negara Republik Indonesia

Chamim, dkk., (2003: 406) mengemukakan tentang realisasi hak-hak asasi manusia dalam Negara Republik Indonesia, bahwa realitas sering menunjukkan berbagai peristiwa pelanggaran HAM, baik dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara ataupun pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya sendiri. Berbagai kasus pelanggaran HAM oleh warga negara terhadap warna negara seperti maraknya peristiwa pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikandan tindak anarkisme yang berupa perusakan lembaga pendidikan, tempat ibadah, serta berbagai bentuk tindakan diskriminatif dan pemaksaan kehendak dari yang kuat terhadap pihak yang tidak berdaya.

Pelanggaran HAM yang dilakukan pihak negara atau pemerintah terhadap warga negaranya juga sering terjadi. Masih adanya kasus-kasus penyiksaan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hokum guna memperoleh pengakuan seperti halnya yang diharapkan.

 


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Tanpa adanya hak tersebut manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Di negara kita yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dalam undang-undang sebagai warga negara ( UUD 1945 Pasal 26 Ayat 1).  Dalam  pembukaan UUD 1945 banyak menyangkut Hak Asasi Manusia dan setiap negara pada umumnya mencantumkan pasal hak dan kewajiban warga negara dalam UUD dan peraturan hukum lainnya sebagai syarat objektif dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Begitu dalam dan luasnya makna hak dan kewajiban ini karena berhubungan erat dengan sejarah perjuangan bangsa, dan keberhasilan dalam pembangunan kebudayaan materiil dan imateriil, serta agama.

 


DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Muhammad. Paradigma Baru PENDIDIKAN PANCASILA untuk Mahasiswa. Bandung: ALFABETA, 2013.

Budiyono, Kabul. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Bandung : Alfabeta, 2012.

 

Komentar