Lembaga Independen KY, KPK, KPU dan KOMNAS HAM


Lembaga-Lembaga Independen Yang ada di Indonesia
1. Komisi Yudisial
Salah satu langkah dan upaya penting dalam rangka mensinergikan reformasi peradilan di Indonesia adalah dengan pembentukan sebuah lembaga yang bernama Komisi Yudisial melalui perubahan Ketiga UUD 1945 (Pasal 24 B) dan pengesahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004, yang kemudian dirubah dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial.
Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan “Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.” 
Dalam UU Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi dari komisi yudisial ada pendapat yang mengatakan bahwa wewenang mengadung pengertian tugas dan hak. Menurut Bagir Manan wewenang mengandung makna kekuasaan yang ada pada organ, sedangkan tugas dan hak ada pada pejabat dari organ. 
Pasal 13 UU No.18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial menyatakan:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada      DPR untuk mendapat persetujuan.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatam, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
c. Menetapkan kode Etik dan atau pedoman perilaku hakim bersama samadengan           Mahkamah Agung; dan Menjaga dan menegakkan pelaksana kode Etik dan atau pedoman perilaku hakim.
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Salah satu hasil perubahan UUD 1945 adalah adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam UUD 1945. Kententuan ini dimaksudkan untuk memberi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan adanya ketentuan itu dalam UUD 1945, maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur reguler (per lima tahun) maupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyeleanggaraan pemilu secara langsung, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). 
Di dalam UU No.22 Tahun 2007 diatur mengenai penyelenggara manapun pemilu yang dilaksanakan oleh suatu kondisi pemilihan umum, selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.  Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pembentukan lembaga pemberantasan korupsi menjadi lembaga yang lumrah dengan Negara tingkat korupsi tinggi, seperti: Australia dengan mendirikan ICAC (Independent Commision Againts Corruption) yang dulu menjadi Negara sangat korup dan kini menjadi Negara bersih dan tingka korup relative rendah. Rahasia Australia, memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut adalah: pemilihan yang jujur oleh politisi yang jujur, pejabat public yang jujur, netral, dan berkualitas, audit dan bertanggung jawab penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Salah satu warisan orde baru adalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Problem tersebut menjadi salah satu penyebab rubuhnya pemerintahan orde baru. Di era Soeharto, yang sejalan dengan gaya otoriter kekuasaanya, korupsi tersentralisasi dan berkumpul pada keluarga Soeharto dan orang terdekatnya. Akibatnya, korupsi menjadi budaya pemerintah, tim Lindsey (2002) secara sinis menyebut korupsi telah menjadi system yang menjalankan Negara saat pemerintahan orde baru.
Hal ini yang mendasari munculnya pembentukan KPK, seperti yang di ungkapkan Emong Komariah Sapardjaya yang menjadi salah satu tim ahli dalam rapat RUU KPK, mengingat tentang kehadiran lembaga Negara independen yang superbody seperti KPK, yaitu dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat yang geram akan tindakan korupsi. Sehingga menjadi jawaban akan kebutuhan masyarakat tentang masalah korupsi.
Secara yuridis alasan terbentuknya KPK dalam penjelasan umum UU KPK, yang menyatakan:
a. Tindak pidana korupsi di Indonesia  sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat, dari jumlah kasus, kerugian Negara, dan lebih sistematis.
b. Meningkatnya korupsi yang tidak terkendali menjadi bencana terhadap kehidupan bernegara, sehingga korupsi menjadi kejahatan golongan luar biasa.
c. Penegakan hukum korupsi perlu adanya metode yang luar biasa melalui pembentukan badan khusus yang memiliki kewenangan luas, independen bebas dari kekuasaan manapun.
d. Pemerinta sudah meletakkan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi, yang tertuang dalam perundang-undangan, antara lain UU No. 28 thn 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 31 thn 1999 yang diubah UU No. 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
f. Komisi pemberantasan korupsi memiliki wewenang melakukan koordinasi dan supevisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
4. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Untuk melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 tersebut, MPR dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat, serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas dasar perintah konstitusi dan amanat Ketetapan MPR di atas, pada tanggal 23 September 1999 diberlakukanlah UU No. 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165). Di dalam UU ini, mengatur mengenai hak asasi manusia yang berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Konvensi PBB tentang Hak Anak, dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Di samping itu, undang-undang ini mengatur pembentukan Komnas Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang, dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia, yang dulu pernah diatur dalam Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.
Pada bulan Juni 1993 melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 50, Presiden Soeharto mendirikan Komnas HAM, 6 tahun kemudian DPR mengesahkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengubah struktur dasar dan menambah kewenangan Komnas, menurut UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 75, Komnas HAM bertujuan:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 76 ayat (2) menyatakan: “Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintregitas tinggi; menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan’, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.” Kemudian dalam pasal 83 ditegaskan  : “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.” Berdasarkan persetujuan informal, para anggota Komnas akan mengirim daftar nama calon yang diajukan ke DPR yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah kursi keanggotaan yang tersedia. DPR kemudian akan memilih dari daftar tersebut.
Daftar pustaka
Astraatmadja, Atmakusumah. 2001.Pers Indonesia dan Dewan Pers Independen. MEDIATOR, Vol. 2
Mochtar, Zainal Arifin. 2016. Lembaga Negara Independen. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sukardja ,Ahmad. 2012. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika 
Winardi, Sirajuddin. 2015. Dasar Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press

Komentar