MAKALAH Kaidah-Kaidah Hukum, Pengantar Ilmu Hukum Islam

 

KATA PENGANTAR

 

 

Assalamu`allaikum Wr.Wb

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta inayah-Nya kepada kita semua. Kesejahteraan dan keselamatan semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita menuju jalan kebenaran.

Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Kaidah-Kaidah Hukum yang disusun untuk memenuhi tugas bidang studi Pengantar Ilmu Hukum.

Pada kesempatan kali ini penulis dengan segala kerendahan hati, mengucapkan terimakasih kepada:

1. H. Abdullah Taufik, SH. MH. selaku dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.

2. Teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini.

Makalah ini tidak lepas dari segala kekurangan, karena mengigat pengalaman dan pengetahuan penulis yang masih sangat terbatas, oleh karena itu penulis tidak menutup diri dari segala saran dan kritikan dari pembaca untuk meyempurnakan makalah ini.

Sebagai akhir kata saya sebagai penulis berharap agar dengan makalah ini bermanfaat bagi setiap orang yang membacanya.

 

Wa`alaikumsalam Wr.Wb 

 

                                                                                                Kediri, Nopember 2016

                                                                                                            Penulis,


LATAR BELAKANG

Kaidah atau norma tidak lepas dari hukum dan berhubungan antara individu satu degan individu yang lain (social). Sehingga dapat diartikan bahwa kaidah atau norma merupakan kumpulan peraturan atau tata tertib, yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang tumbuh dan berkembang dalam hubungan antara manusia.

Kaidah atau norma lahir bersamaan dengan adanya masyarakat, sehingga kaidah atau norma bersumber dari masyarakat itu sendiri atau dari luar lingkup kehidupan masyarakat. Kaidah dapat dibedakan menjadi dua yaitu kaidah hukum dan kaidah sosial. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena mengenai kaidah atau norma banyak yang menganggap kaidah atau norma terbagi banyak seperti: kaidah agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Oleh karenanya penulis akan menguraiakan atau menjelaskan dan mengelompokan kaidah-kaidah tersebut yang ada menjadi 2 yaitu kaidah hukum dan kaidah social, dimana kaidah social didalamnya menyangkup tentang kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan.

Rumusan Masalah

  1. Apakah kaidah atau norma itu?
  2. Macam-macam kaidah atau norma-norma dalam masyarakat?
  3. Perbedaan kaidah hukum dengan kaidah social?

Tujuan

  1. Memahamai pengertian kaidah atau norma.
  2. Memahami dan menjalankan setiap kaidah-kaidah yang berlaku.
  3. Mengetahui mengenai perbedaan kaidah hukum dengan kaidah social.

  1. Pengertian Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial

Kaidah atau norma dari bahasa berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga atau kelompok di masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dalam perilaku atau kehidupan bermasyarakat.[1] Yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat kebiasaan masyarakat.

Menurut Paul Bohannan kaidah hukum merupakan pelembagaan ganda yang diambil dari kaidah-kaidah lainya yaitu: agama, kesopanan dan kesusilaan, agar warga masyarakat dapat terus berfungsi,[2] dan bersifat memaksa, yang apabila melanggar akan mendapat sanksi dari negara. Dengan kata lain kaidah hukum merupan kumpulan-kumpulan kaidah social, yang dibuat secara sengaja oleh suatu lembaga atau badan dalam kemasyarakatan yang ditugasi untuk membuat atau menciptakan hukum dan yang bertujuan untuk menjadikan manusia tertib dalam masyarakat dan member perlindungan terhadap masyarakat.

Kaidah social adalah ketentuan yang memberi batasan-batasan dalam berhubungan antara manusia (warga masyarakat) untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya, tanpa melanggar kepentingan lainnya.[3] Pada hakikatnya kaidah social mengatur sikap dan perilaku manusia agar seimbang dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan antara hubungan atau pergaulan antara masyarakat.

 

  1. Macam-macam Kaidah atau Norma

Dalam kaidah atau norma terdapat beberapa macam. Dalam kaidah hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, suatu hukum yang sengaja dibuat oleh suatu lembaga masyarakat yang ditugasi untuk memebuat dan menentukan tentang kaidah-kaidah hukum, sedangkan kaidah social sendiri ada yang berasal dari masyarakat atau adat kebiasaan, yang tumbuh dan berkembang dari dalam masyarakat sendiri, dan dari luar masyarakat itu sendiri. Dalam kaidah social terbagi lagi menjadi 3 yaitu: kaidah keagamaan atau kepercayaan, kaidah kesopanan, dan kaidah kesusilaan.

Sebelum mengetahui tentang perbedaan kaidah social dan kaidah hukum, berikut ini kaidah-kaidah yang ada dalam masyarakat :

 

1.      Kaidah hukum

Kaidah hukum, yaitu berasal dari perundang-undangan atau maupun tidak tertulis yang dibuat melalui proses yang sah, yang sifatnya memaksa, artinya harus ditaati oleh warga masyarakat. Kaidah hukum ditujukan kepada perilaku manusia atau sikap lahir manusia, jadi tidak melihat hatinya atau batin manusia apakah memiliki rasa yang baik atau pun buruk.

Apabila manusia itu memiliki hati atau batin yang buruk tidak akan dihukum selagi dia tidak merealisasikan sifat buruk itu dalam kehidupan atau perbuatan manusia itu sendiri.

Contoh-contoh kaidah hukum:

a)      Pasal 338 KUHP, tentang larangan membunuh.

b)      Ketentuan dalam pasal 1603 KUH Perdata, menimbulkan kewajiban bagi buruh untuk melakuakn pekerjaan yang dijanjikan dengan sebaik-baiknya.

c)      Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Negara.

d)     Pasal 362 KUH Pidana, tentang larangan mencuri.

e)      Ketentuan dalam pasal 1338 KUH perdata, menimbulkan kewajiban bagi majikan untuk membayar upah pada waktu yang telah ditentukan.

f)       Ketentuan dalam pasal 2 KUH Pidana, menimbulkan hak bagi Negara untuk menuntut setiap orang yang ada di dalam Negara Indonesia, jika melakukan perbuatan yang dapat dihukum.[4]

 

2.      Kaidah agama atau kaidah kepercayaan

Kaidah agama adalah aturan-aturan yang berisi kewajiban-kewajiban, larangan- larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya menyakini kaidah yang berasal dari tuhan.[5] Tujuan dari kaidah agama adalah menjadikan manusia hidup lebih baik atau menjadikan hidup manusia lebih sempurna dan melarang manusia berbuat dosa atau perbuatan yang dilarang oleh agama atau kepercayaan yang dianutnya.

Apabila ada orang yang melanggar kaidah agama akan mendapat balasan atau sanksi di akhirat kelak. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban kepada tuhan dan pada dirinya sendiri. Kaidah agama ditujukan pada batin manusia.

Contoh-contoh kaidah agama atau kepercayaan:

a)      Dilarang berzina

b)      Dilarang mencuri dan membunuh

c)      Dilarang memakan-makanan yang diharamkan

d)     Dilarang minum-minuman yang memabukan

e)      Didalam ajaran islam umatnya memiliki rukun islam yaitu: syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji

 

3.      Kaidah kesopanan

Kaidah kesopanan adalah kaidah yang berasal dari adat atau kebiasaan masyarakat, untuk mengatur hubungan atau pergaulan antar warga agar saling hormat menghormati.[6] Dengan kata lain kaidah kesopanan tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia atau masyarakat itu sendiri, jadi kaidah kesopanan dibuat berdasarkan pantas dan tidaknya suatu perbuatan yang berlaku dalam kehidupan manusia dan bermasyarakat.

 Kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan manusia (sama halnya dengan kaidah hukum), tujuan kaidah ini bukan untuk kepribadian manusia sendiri melainkan manusia sebagai makhluk social yang hidup dalam masyarakat,[7] agar terciptanya ketertiban, saling menghormati, dan keakraban dalam berinteraksi satu sama salin. Sanksi kaidah kesopan itu sendiri adalah dari masyarakat yang berupa celaan atupun pelebelan yang buruk dalam masyarakat. Kaidah ini pun tidak memberikan hak jikalaupun manusia itu sudah menganggap kaidah ini suatu kewajiban.

Contoh-contoh kaidah kesopanan:

a)      Tidak meludah di tempat umum.

b)      Seorang yang lebih muda harus menghormati orang yang lebih tua.

c)      Meminta izin jika mau memasuki rumah orang.

d)     Tidak berbicara saat makan.

e)      Memakai pakian yang pantas,

f)       Berbicara yang sopan.

 

4.      Kaidah kesusilaan

Kaidah kesusilan adalah kaidah atau norma yang berasal dari diri manusia atau hati atau perasaan manusia sendiri dan kaidah kesusilaan ini berbanding terbalik dari kaidah kebiasaan, kaidah kesusilaan terkadang bersifat abstrak.[8] Kaidah kesusilaan itu sendiri adalah kaidah atau norma yang utama dalam diri manusia karena suara hati atau perasaan manusia itulah yang menjadi penentu apaka ia memiliki kepribadain baik atau sebaliknya.

Kaidah kesusilaan ditujukan pada batin manusia, jadi kaidah kesusilaan berasal dari diri manusia itu sendiri, siapa yang bisa mengendalikan nya adalah dirinya sendiri karena kaidah kesusilaan berasal dari hatinya atau perasaannya. Dengan katalain suara hati atau perasaannya lah yang sangat menentukan perilaku manusia itu apakah berbuat baik atau sebaliknya.

Sudikmo Mertokusumo menjelaskan bahwa “kaidah moral atau kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu, karena menyangkut kehidupan pribadi manusia”. Artinya kaidah kesusilaan bersifat otonom,[9]

Jadi apakah diikuti atau tidaknya kaidah kesusilaan tersebut tergantung pada sikap batinnya atau perasaannya. Seperti contoh mencuri adalah perbuatan yang dilarang atau tidak baik, jika seorang memiliki perasaan atau kata hatinya berkata mencuri itu perbuatan yang tidak baik dan terlarang, maka seorang tersebut tidak akan mencuri. Bukan berarti dia tidak mencuri karena dia takut karena sanksi yang akan didapat jika ketahuan atau tertangkap melainkan menuruti apa kata hati orang itu sendiri bukan dari paksaan atau factor dari luar manusia.

 

C.    Perbedaan Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam masyarakat tersebut dapat dibedakan tentang sasaran, sumber kaidah dan lain-lain. sehingga dapat dibuat bagan mengenai perbedaan kaidah hukum dan kaidah social yang meliputi kaidah agama atau kepercayaan, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan, sebagai berikut:[10]

Perbedaan Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial

 

Perbedaan

Kaidah Sosial

 

Kaidah Hukum

Kaidah Agama

Kaidah Kesusilaan

Kaidah Kesopanan

Asal-usulnya

Dari Tuhan

Dari diri sendiri

Dari luar diri manusia yang bersifat memaksa

Dari luar diri manusia yang bersifat memaksa

Sasaran

Ditunjukan pada sikap batin manusia

Ditunjukan pada sikap batin manusia

Ditunjukan pada sikap lahir manusia

Ditunjukan pada sikap lahir manusia

Isinya

- Memberi kewajiban

- Tidak memberi hak

- Memberi kewajiban

- Tidak memberi hak

- Memberi kewajiban

- Tidak memberi hak

- Memberi kewajiban

- Memberi hak

Tujuan

-    Seluruh umat manusia

-    Menyempurnakan manusia

-    Mencegah manusia jadi jahat

-    Seluruh umat manusia

-    Menyempurnakan manusia

-    Mencegah manusia jadi jahat

-    Pembuat yang konkret

-    Ketertiban warga masyarakat

-    Mencegah adanya korban

-    Pembuat yang konkret

-    Ketertiban warga masyarakat

-    Mencegah adanya korban

Sanksinya

Dari tuhan

Dari diri sendiri

Dari masyarakat

Dari Negara


Kesimpulan

Kaidah atau norma dari bahasa berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga atau kelompok di masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dalam perilaku atau kehidupan bermasyarakat.

Kaidah hukum, yaitu berasal dari perundang-undangan atau tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat melalui proses yang sah, yang dibuat secara sengaja oleh suatu lembaga atau badan dalam kemasyarakatan yang ditugasi untuk membuat atau menciptakan hukum dan yang bertujuan untuk menjadikan manusia tertib dalam masyarakat dan member perlindungan terhadap masyarakat.

Kaidah agama adalah aturan-aturan yang berisi kewajiban-kewajiban, larangan- larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya menyakini kaidah yang berasal dari tuhan.

Kaidah kesopanan adalah kaidah yang berasal dari adat atau kebiasaan masyarakat, untuk mengatur hubungan atau pergaulan antar warga agar saling hormat menghormati.

Kaidah kesusilaan itu sendiri adalah kaidah atau norma yang utama dalam diri manusia karena suara hati atau perasaan manusia itulah yang menjadi penentu apaka ia memiliki kepribadain baik atau sebaliknya.

SARAN

Dengan karya tulis ini penulis berharap  mahasiswa dapat mengetahui tentang kaidah-kaidah hukum yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga dapat memahami dan mengamalkan setiap kaidah-kaidah hukum dalam kehidupan sehari.

Karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna, karena mengigat pengalaman dan pengetahuan penulis yang masih sangat terbatas, oleh karena itu penulis tidak menutup diri dari segala saran dan kritikan dari pembaca untuk meyempurnakan makalah ini.



[1] Anonim, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta:Balai Pustaka,2002),787

[2] Mas marwan, Pengantar Ilmu Hukum,(Bogor: Ghaila Indonesia, 2004),50

[3] Ibid,41

[4] Pipin syarifin sh dan A. zarkasy Chumaidy, Pengantar Ilmu Hukum (bandung: pustaka setia, 1998), 26-27

[5] Romokoy Donald Albert dan fran maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Rajawali Pres, 2014) 51

[6] Romokoy Donald Albert dan fran maramis, ibid,54

[7] Ibid,55

[8] Pipin syarifin sh dan A. zarkasy Chumaidy, ibid,46

[9] Mas Marwan,ibid, 47

[10] Mas Marwan, ibid, 49

Komentar