Eksepsi - Nota Keberatan- Contoh

 

NOTA KEBERATAN

(EKSEPSI)

 

PENASEHAT HUKUM TERDAKWA

 

ATAS SURAT DAKWAAN DALAM PERKARA PIDANA

 

Nomor Register Perkara: 19/Pid.B/2019/PN.Mjk

 

Atas Nama Terdakwa : Terdakwa 1: SUPRIYONO BIN YONO

                                     Terdakwa 2: DODIK ALI BIN ASMUNI

 

Mojokerto, 17 Oktober 2019

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto

atau,

Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Pidana

Nomor: 19/Pid.B/2019/PN.Mjk

Di Mojokerto

 

 

Dengan Hormat,

 

Yang bertandatangan di bawahini :

 

 

WIDYO, S.H.

 

 

Para Advokat yang berkantor pada KANTOR HUKUM WIDYO, Advokat & Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Batok Raya No. 38 Perum Wates Kota Mojokerto Telp (0351) 316100, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2018, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 1 Oktober 2019 dengan Nomor: 22/Leg.SK/Pid/10/2019, dari dan oleh karenanya bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Terdakwa 1 SUPRIYONO BIN YONO dengan Terdakwa 2 DODIK ALI BIN ASMUNI, yang telah memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut.

 

Selanjutnya dalam hal ini mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 10 Oktober 2019, yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut :

 

DIDAKWA

 

DAKWAAN PERTAMA :

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA :

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan

 

Majelis Hakim yang Kami Muliakan

Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat

Hadirin Persidangan yang Kami Hormati,

 

Setelah mendengar dan mempelajari secara seksama surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum, maka sesuai hokum acara pidana Indonesia tibalah giliran kami, Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Keberatan/Eksepsi, tentang Apakah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini telah memenuhi unsur-unsur serta ketentuan hukum yang mendudukkan Terdakwa dalam perkara pidana yang sekarang sedang di adili.

 

Bahwa dengan memperhatikan surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwaakan menjelaskan isi eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa 1 SUPRIYONO BIN YONO dan Terdakwa 2 DODIK ALI BIN ASMUNI

SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUURE LIBEL)

Dalam eksepsi ini kami Penasehat Hukum Terdakwa merasa sangat perlu untuk mengajukan eksepsi terhadap persyaratan materiil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan yurisdis dalam surat dakwaan sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang konsekuen sinya diatur dalam Pasal 143 ayat 3 KUHAP

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum terdapat ketidak cermatan dalam pembuatannya, dimana hal tersebut terlihat dalam halaman 1 surat dakwaan yang menyatakan bahwa:

“Bahwa ia Terdakwa 1 SUPRIYONO BIN YONO dan Terdakwa 2 DODIK ALI BIN ASMUNI, pada hari jumat tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 12.00 wib , atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di jalan Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto

Sedangkan apabila dicermati dalam halaman 2 surat dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa:

“Bahwa ia Terdakwa 1 SUPRIYONI BIN YONO dan Terdakwa 2 DODIK ALI BIN ASMUNI, pada hari hari jumat tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 12.00 wib atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di jalan Dusun Sumbersari Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto

Berdasarkan uraian diatas, apabila dicermati lebih lanjut maka akan terlihat perbedaan dalam penyebutan nama terdakwa dimana di dalam dakwaan pertama Penuntut Umum pada halaman 1 menyebutkan bahwa nama Terdakwa adalah SUPRIYONO, sedangkan dalam dakwaan keduadan Penuntut Umum pada halaman 2 menyebutkan nama Terdakwa adalah SUPRIYONI.

Perbedaan penyebutan nama dalam surat dakwaaan Penuntut Umum tersebut menunjukkan ketidak cermatan Penuntut Umum dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Sehingga surat dakwaan Penuntut Umum a-quo melanggar Pasal 143 ayat 2 menyebutkan bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan Penuntut Umum tersebut BATAL DEMI HUKUM.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan sebagai berikut :

 

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP:

 

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :

a.      nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b.      uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”

 

Sehingga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sepatutnya dinyatakan Batal Demi Hukum

 

Berdasarkan seluruh uraian diatas, perkenankanlah kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar sudilah kiranya demi keadilan menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:

 

Mengabulkan eksepsi Terdakwa SUPRIYONO dan Dodik Ali atau

Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM- 57 /Mkrto/Eku.2 /08 /2019 pada tanggal 20 Agustus 2019 BATAL DEMI HUKUM;

Hormat kami,

Penasehat Hukum Terdakwa

SUPRIYONO Bin YONO;

 

 

WIDYO, S.H. dan Partner

Komentar