Putusan Sela- contoh

P U T U S A N    S E L A

Nomor 19/Pid.b/2019/PN.Mjk

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara Terdakwa 1

1.  Nama lengkap                 : supriyono bin yono

2.  Tempat lahir                     : mojokerto

3.  Umur/tanggal lahir          : 35 Tahun / 09 desember 1983

4.  Jenis kelamin                  : Laki-Laki

5.  Kebangsaan                    : Indonesia

6.  Tempat tinggal                 : dsn. Sumbersari rt/rw 01/01 ds. Sumberkarang kec.         Dlanggu kab. mojokerto

7.  Agama                               : Islam

8.  Pekerjaan                         : Swasta

9.  Pendidikan                       : Smp

      TERDAKWA 2

10.         Nama lengkap          : DODIK ALI BIN ASMUNI

11.         Tempat lahir              : mojokerto

12.         Umur/tanggal lahir   : 33 Tahun / 09 juni 1983

13.         Jenis kelamin           : Laki-Laki

14.         Kebangsaan             : Indonesia

15.         Tempat tinggal          : dsn. Sumbersari rt/rw 02/02 ds. Sumberkarang kec.         Dlanggu kab. mojokerto

16.         Agama                       : Islam

17.         Pekerjaan                  : Swasta

18.         Pendidikan               : Sma

 

 

Terdakwa supriyono dan dodik ali ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:

1.  Penuntut Umum sejak tanggal 10 september 2019 sampai dengan tanggal 30 september 2019;

 

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Satrio Pradana Devanto Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Devanto, Advokat & Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Proklamasi Blok J No 9B Rt.32 RW.09 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Megamendung Kabupaten Megamendung, Telp (0351) 316100, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juli 2018, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Megamendung tanggal 13 Juli 2018 dengan Nomor : 22/Leg.SK/Pid/7/2018 tanggal 13 Juli 2018;

 

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca:

-     Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Megamendung Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN.MM tanggal 17 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;

-     Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Megamendung Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN.MM tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pengganti;

-     Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN.MM tanggal 17 Oktober 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;

-     Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

 

Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;

Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan pendapat dari Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa RUDI WAHYUDI TABOOTIE, pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Megamendung, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

·      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yang melintas dari arah Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung. Tiba-tiba dari arah dari belakang Terdakwa ada sepeda motor yang melaju dan menyalip Terdakwa. Pengemudi sepeda motor yang menyalip sepeda motor Terdakwa tersebut mengacungkan jari tengah kepada Terdakwa pada saat menyalip, sehingga Terdakwa merasa emosi lalu Terdakwa mengejar sepeda motor yang menyalip Terdakwa tersebut yang diketahui singgah ke tempat pencucian sepeda motor yang terletak di Jalan Nusantara No. 1, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung. Selanjutnya Terdakwa dengan rasa emosi yang tak bisa terkontrol akhirnya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yang diketahui masih anak-anak namun Terdakwa tidak memperdulikan lagi hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengayunkan tangan yang terkepal dari arah sebelah kanan kepala hingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai pipi sebelah kanan hingga saksi korban terjatuh. Karena merasa ketakutan saksi korban lari ke arah warung internet yang terletak di seberang tempat pencucian sepeda motor dengan tujuan mengamankan diri dari Terdakwa. Namun karena Terdakwa belum puas melampiaskan kemarahannya lalu Terdakwa mengejar saksi korban hingga ke warung internet dan kemudian Terdakwa kembali menganiaya saksi korban dengan cara menendang perut bagian sebelah kanan saksi korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali.

·      Bahwa berdasarkan surat hasil visum et repertum No: 445/028/VII/16D/2018 tanggal 9 Juli 2018 dari Rumah Sakit Umum Daerah Megamendung yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Barbara Marimar de Gusmao, M.H.Kes. dengan hasil pemeriksaan luar:

-     Leher terdapat sebuah luka lecet geser dileher sebelah kiri dengan panjang lebih kurang 10 (sepuluh) sentimeter.

·      Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6902CLT120120902587 yang dikeluarkan oleh Kantor  Catatan Sipil Kabupaten Megamendung tanggal 12 Januari 2004, saksi korban dilahirkan pada tanggal 10 Juni 2003 sehingga pada saat saksi korban menerima penganiayaan dari terdakwa, saksi korban berumur kurang lebih 16 (enam belas) tahun 1 (satu) bulan.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa RUDI TABOOTIE, pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Megamendung, telah melakukan penganiayaan yang mana mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

·      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yang melintas dari arah Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung. Tiba-tiba dari arah dari belakang Terdakwa ada sepeda motor yang melaju dan menyalip Terdakwa. Pengemudi sepeda motor yang menyalip sepeda motor Terdakwa tersebut mengacungkan jari tengah kepada Terdakwa pada saat menyalip, sehingga Terdakwa merasa emosi lalu Terdakwa mengejar sepeda motor yang menyalip Terdakwa tersebut yang diketahui singgah ke tempat pencucian sepeda motor yang terletak di Jalan Nusantara No. 1, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung. Selanjutnya Terdakwa dengan rasa emosi yang tak bisa terkontrol akhirnya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yang diketahui masih anak-anak namun Terdakwa tidak memperdulikan lagi hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengayunkan tangan yang terkepal dari arah sebelah kanan kepala hingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai pipi sebelah kanan hingga saksi korban terjatuh. Karena merasa ketakutan saksi korban lari ke arah warung internet yang terletak di seberang tempat pencucian sepeda motor dengan tujuan mengamankan diri dari Terdakwa. Namun karena Terdakwa belum puas melampiaskan kemarahannya lalu Terdakwa mengejar saksi korban hingga ke warung internet dan kemudian Terdakwa kembali menganiaya saksi korban dengan cara menendang perut bagian sebelah kanan saksi korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Terdakwa kembali ke sepeda motor yang berada di tempat pencucian sepeda motor dan mengambil 2 (dua) potongan balok kayu dan merusak sepeda motor milik saksi korban pada bagian lampu depan hingga meyebabkan body pecah, kemudian memukul tebeng hingga pecah serta memukul lampu rem belakang hingga pecah. Setelah puas melampiaskan kemarahan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan sepeda motor milik saksi korban.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP.

DAN

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa RUDI TABOOTIE, pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Megamendung, dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

·      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yang melintas dari arah Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung. Tiba-tiba dari arah dari belakang Terdakwa ada sepeda motor yang melaju dan menyalip Terdakwa. Pengemudi sepeda motor yang menyalip sepeda motor Terdakwa tersebut mengacungkan jari tengah kepada Terdakwa pada saat menyalip, sehingga Terdakwa merasa emosi lalu Terdakwa mengejar sepeda motor yang menyalip Terdakwa tersebut yang diketahui singgah ke tempat pencucian sepeda motor yang terletak di Jalan Nusantara No. 1, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung. Selanjutnya Terdakwa dengan rasa emosi yang tak bisa terkontrol akhirnya melakukan penganiayaan terhadap saksi korban yang diketahui masih anak-anak namun Terdakwa tidak memperdulikan lagi hingga terjadi penganiayaan terhadap saksi korban yang diketahui masih anak-anak namun terdakwa tidak memperdulikan lagi hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa. Karena merasa belum puas melampiaskan kemarahannya lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) potongan balok kayu dan merusak sepeda motor milik saksi korban pada bagian lampu depan hingga meyebabkan body pecah sebanyak 2 (dua) kali pukulan kemudian memukul tebeng hingga pecah sebanyak 2 (dua) kali serta memukul lampu rem belakang hingga pecah sebanyak 2 (dua) kali, sehingga sepeda motor tersebut tidak dapat dipakai lagi untuk di jalan raya mengingat kelengakap sepeda motor tidak berfungsi, setelah puas melampiaskan emosinya kemudian Terdakwa pergi meninggalkan sepeda motor milik saksi korban.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan sebagai berikut:

SURAT DAKWAAN TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS DAN KABUR (OBSCUURE LIBEL)

Dalam eksepsi ini kami Penasehat  Hukum Terdakwa merasa sangat perlu untuk mengajukan eksepsi terhadap persyaratan materiil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan yurisdis dalam surat dakwaan sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang konsekuensinya diatur dalam Pasal 143 ayat 3 KUHAP

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum terdapat ketidakcermatan dalam pembuatannya, dimana hal tersebut terlihat dalam halaman 1 surat dakwaan yang menyatakan bahwa:

“Bahwa ia Terdakwa RUDI WAHYUDI TABOOTIE, pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung,.........”

Sedangkan apabila dicermati dalam halaman 2 dan 3 surat dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa:

“Bahwa ia Terdakwa RUDI TABOOTIE, pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Nusantara, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Megamendung,...........”

Berdasarkan uraian diatas, apabila dicermati lebih lanjut maka akan terlihat perbedaan dalam penyebutan nama terdakwa dimana di dalam dakwaan pertama Penuntut Umum pada halaman 1 menyebutkan bahwa nama Terdakwa adalah RUDI WAHYU TABOOTIE, sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum pada halaman 2 dan 3 menyebutkan nama Terdakwa adalah RUDI TABOOTIE.

Perbedaan penyebutan nama dalam surat dakwaaan Penuntut Umum tersebut menunjukkan ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Sehingga surat dakwaan Penuntut Umum a-quo melanggar Pasal 143 ayat 2 menyebutkan bahwa surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan Penuntut Umum tersebut BATAL DEMI HUKUM.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan sebagai berikut :

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP:

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :

a.    nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b.    uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”

Sehingga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sepatutnya dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasarkan seluruh uraian diatas, perkenankanlah kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar sudilah kiranya demi keadilan menjatuhkan putusan sela sebagai berikut:

Mengabulkan eksepsi Terdakwa Rudy Wahyudi Tabootie

Atau,

Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM- 182  /MM/10/2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 BATAL DEMI HUKUM;

 

Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa  tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :

1.  Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan pada tanggal 31 Oktober 2018;

2.  Menerima dakwaan dan tanggapan Penuntut Umum atas keberatan tersebut;

3.  Melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-182/MM/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018;

 

              Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti uraian keberatan  Penasihat Hukum Terdakwa, maka pada pokoknya alasan keberatan tersebut adalah Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (Obscuur Libel) karena perbedaan dalam penyebutan nama terdakwa dimana di dalam dakwaan pertama Penuntut Umum pada halaman 1 menyebutkan bahwa nama Terdakwa adalah RUDI WAHYU TABOOTIE, sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum pada halaman 2 dan 3 menyebutkan nama Terdakwa adalah RUDI TABOOTIE;

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan Sela ini, hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa terlebih dahulu diperhatikan bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang keberatan terhadap surat dakwaan menyatakan sebagai berikut :

“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksepsi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi pokok surat dakwaan, tetapi keberatan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; 

Menimbang, bahwa eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana hanya menyangkut 3 (tiga) hal yang pokok yaitu sebagai berikut :

1.      Mengenai ketidakwenangan Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP; 

2.      Mengenai surat dakwaan harus memenuhi syarat formil yaitu surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum serta berisi kelengkapan identitas terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP; 

3.      Mengenai surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil yaitu surat dakwaan harus berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut jelas dinyatakan alasan-alasan keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa terhadap suatu surat dakwaan yaitu salah satunya adalah dakwaan harus dibatalkan, dimana untuk menentukannya haruslah dilihat kepada apakah surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu surat dakwaan;

a.    Syarat formil yang harus dipenuhi oleh suatu surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu memuat identitas lengkap terdakwa serta surat dakwaan diberikan tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum;

b.    Syarat materiil yang harus dipenuhi oleh suatu surat dakwaan diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, dimana apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil tersebut maka dakwaan tersebut menurut Pasal 143 ayat (3) batal demi hukum;

 

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:

 

Terhadap Keberatan Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan kabur karena perbedaan dalam penyebutan nama terdakwa dimana di dalam dakwaan pertama Penuntut Umum pada halaman 1 menyebutkan bahwa nama Terdakwa adalah RUDI WAHYUDI TABOOTIE, sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum pada halaman 2 dan 3 menyebutkan nama Terdakwa adalah RUDI TABOOTIE

Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena perbedaan dalam penyebutan nama terdakwa dimana di dalam dakwaan pertama Penuntut Umum pada halaman 1 menyebutkan bahwa nama Terdakwa adalah Rudi Wahyudi Tabootie, sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum pada halaman 2 dan 3 menyebutkan nama Terdakwa adalah Rudi Tabootie adalah eksepsi terhadap syarat formil suatu surat gugatan yang apabila tidak dipenuhi oleh Penuntut Umum menyebabkan surat dakwaan dapat dibatalkan dikarenakan ketidakjelasan kepada siapa surat dakwaan ditujukan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah secara jelas dinyatakan “Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka”;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati surat dakwaan Penuntut Umum, telah secara jelas Penuntut Umum memuat identitas lengkap dari Terdakwa Rudi Wahyudi Tabootie disertai tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan serta pendidikan dari Terdakwa Rudi Wahyudi Tabootie dan telah diberi tanggal serta ditandatangani;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terkait dengan Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyebutkan nama Terdakwa Rudi Wahyudi Tabootie pada uraian dakwaan kesatu, sedangkan pada uraian dakwaan kedua dan ketiga menyebutkan nama Terdakwa Rudi Tabootie bukanlah menjadi suatu alasan surat dakwaan dapat dibatalkan karena Penuntut Umum sebelum menguraikan dakwaannya telah mencantumkan dengan lengkap identitas Terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim maka terhadap keberatan mengenai keberatan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan kabur karena perbedaan dalam penyebutan nama Terdakwa dimana di dalam dakwaan pertama Penuntut Umum pada halaman 1 menyebutkan bahwa nama Terdakwa adalah Rudi Wahyudi Tabootie, sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum pada halaman 2 dan 3 menyebutkan nama Terdakwa adalah Rudi Tabootie tidak diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan;

              Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini mengenai keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir;

Memperhatikan, Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

 

MENGADILI :

1.    Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa supriyono dan dodik ali tidak diterima;

2.    Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 19/Pid.b/2019/PN.Mjk atas nama Terdakwa supriyono dan dodik ali tersebut di atas;

3.    Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;

 

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2019, oleh kami, Ahmad Faisol,S.H., sebagai Hakim Ketua, Ayu Permatahari,S.H., Indah mafhulatus ,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh olive, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Megamendung, serta dihadiri oleh siska,S.H., Penuntut Umum  dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;

Hakim Anggota,                                                        Hakim Ketua,

 

 

Ayu permatahari, S.H.                                               Ahmad Faisol,S.H.,

 

 

indah, S.H.

Panitera Pengganti,

 

 

siska, SH.

 

Komentar