Pledoi-Pembelan-contoh

 

Kepada Yth,

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor Register Perkara: 19/Pid.B/2018/PN.MJM. Pada Pengadilan Negeri Mojokerto

di – Tempat

 

Majelis Hakim Yang Mulia

Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat

 

I.PENDAHULUAN

Pada kesempatan ini izinkanlah kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada yang mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini, hingga  sampailah kita pada tahap pembelaan. Tak lupa juga kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Saudara Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugasnya sebagai abdi Negara, yang telah dengan segala upaya telah membantu menemukan kebenaran yang ditinjau dari sudut kepentingannya sebagai penuntut umum yaitu dari pandangan yang subyektif dari sisi yang objektif terhadap perkara yang kita hadapi sekarang ini. Berbeda dengan kami Pembela atau penasihat hukum yang mempunyai pandangan yang objektif dari posisi yang subjektif, namun hendaknya pembelaan yang kami ajukan ini dinilai semata mata sebagai pe ninjauan perkara yang sedang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya hukum acara pidana dilihat dari sudut pembelaan.

 

II.KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

Majelis Hakim Yang Mulia

Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat

Sidang Pengadilan yang berbahagia,

Bahwa dalam Pledoi/Pembelaan ini Kami Penasehat Hukum tidak menguraikan kembali keterangan-keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa. Pada prinsipnya dalam keterangan tersebut dan berdasarkan Pemeriksaan dipersidangan, Kami Penasehat Hukum sependapat bahwa Terdakwa memang telah melakukan melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak kepada anak korban pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Jl. Nusantara Desa Pasir Muncang Kecamatan Sukamaju Kabupaten Bogor.

 

III.    FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN dan ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim yang terhormat,

Penuntut Umum yang kami hormati,

Bahwa untuk mengetahui dan melihat perkara ini menjadi terang serta ditopang oleh alat bukti yang shahih, haruslah dicermati fakta-fakta persidangan yang ada.

Bahwa adapun saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut :

1.    Saksi Arga (a charge)

2.    Saksi Tahi Sianida (a charge)

3.    Saksi Iwan Ar (a charge)

4.    Saksi Rihanna Suningsih (a de charge)

5.    Saksi Manase Biaf (a de charge)

6.    Ahli Dr. Firmansyah,S.Kom

Mengingat bahwa fakta dalam persidangan telah dicatat oleh panitera, yang tentunya telah lengkap, maka kami beranggapan bahwa fakta-fakta dalam persidangan tidak perlu kami pertegaskan lagi secara terperinci. Hal ini dengan maksud untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif. Oleh karena itu apa yang terbukti mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah merupakan bagian dari pledoi/pembelaan ini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, Begitupun dengan keterangan Terdakwa.

Bahwa berkaitan dengan pembuktian atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut maka kami menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum sepanjang mengenai pembuktian setiap unsur-unsur yang ada didalam dakwaan yang dimaksud serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa sama sekali tidak mengakui telah melakukan kekerasan dan pengerusakan terhadap motor anak korban.

Bahwa arah pengembangan kebijakan hukum pidana (penal policy) telah berpijak pada “asas keseimbangan mono-dualistik” (daad-dader strafrecht). Oleh sebab itu, kami berharap agar Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan untuk Terdakwa nantinya tidak hanya semata-mata memperhatikan segi objektif dari perbuatan (daad), yakni dengan mempertahankan asas legalitas (asas kemasyarakatan) saja, namun juga mempertimbangkan segi-segi subjektif dari orang/pelaku (dader) yakni, dengan mengangkat asas culpabilitas (asas kemanusiaan). Selanjutnya guna mewujudkan pemidanaan yang tepat dan bersifat manusiawi tanpa megabaikan tujuan pemidanaan yakni resosialisasi pelaku, perlindungan masyarakat dan pengurangan kejahatan, perlu adanya langkah “individualisasi pidana” yang artinya pidana hendaknya dilakukan secara selektif dan limitative dengan memperhatikan karakteristik dan kondisi yang menyertai pelaku (asas personal).

Bahwa pada pokoknya Terdakwa selama persidangan menyatakan tidak mengakui perbuatannya dan didukung dengan keterangan saksi-saksi, Terdakwa pada jam dan hari yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya Terdakwa tidak berada di lokasi kejadian yaitu di jalan Nusantara melainkan berada di pasar ciawi yang sedang mengantar istri Terdakwa, sehingga menurut kami Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan penuntut umum dipersidangan tidak dapat dibuktikan.

Bahwa keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa yang melakukan pemukulan tidak dapat dibuktikan, karena rekaman cctv yang disampaikan di depan persidangan tidak menggambarkan bahwa yang melakukan pemukulan atau penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa, sehingga Majelis Hakim sudah tepat apabila menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa karena Terdakwa RUDI WAHYUDI TABOOTIE tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan oleh penuntut umum maka sudah seharusnya Terdakwa dinyatakan bebas (Vrijspraak) dan harus dipulihkan nama baik, serta harkat dan martabatnya.

 

IV.   KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Majelis Hakim yang terhormat,

Penuntut Umum yang kami hormati,

Melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Kami selaku penasihat hukum Terdakwa tidak mengakui dan tidak sependapat dengan apa yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mengingat bahwa unsur-unsur dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Nota Pembelaan yang kami sampaikan ini dilandaskan dengan sebuah harapan agar Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapan kami pada yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri Terdakwa suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata berdasarkan kepada keadilan yang hakiki atas dasar mencari ridho dari Allah SWT semata-mata untuk kemudian demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum dan keadilan yaitu memberikan putusan :

1.    Menyatakan  Terdakwa  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

2.    Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

Akhirnya, rasa terima kasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah dengan niat baik memperhatikan Pleidoi ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Rahmat-Nya kepada kita semua yang telah mengupayakan tegaknya hukum dan keadilan sejati dalam perkara ini.

 

 

Mojokerto, 19 Desember  2019

Hormat Kami,

Penasehat Hukum Terdakwa

 

 

Olivia cahya ,S.H

 

Komentar